Hukum Menggunakan Wifi / Wireless
Hukum Wifi dalam Islam
Wifi atau wireless adalah masalah kontemporer belum pernah di singgung oleh ulama klasik, hal ini karena computer belum ada pada zaman mereka. Hal inilah yang membuat para Ulama membahas tentang bagaimana hukum menggunakan Wifi, apakah ia boleh ataukan tidak, karena di dalamnya ada unsurmenggunakan hak orang lain.
Pengertian Wifi
Wifi merupakan sebuah fasilitas dimana kita bisa membuka internet tanpa menggunakan kabel, wifi biasa di sebut dengan jaringan nirkabel, Wi-Fi merupakan kependekan dari Wireless Fidelity, yang memiliki pengertian yaitu sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks - WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. WiFi secara singkatnya adalah pengganti kabel supaya komputer anda dapat mengakses jaringan Network/LAN.
Jadi, jika sebelumnya kita harus mencari kabel dan colokan untuk terhubung dengan LAN, maka dengan WiFi ini anda tidak perlu repot mencari kabelnya, tapi cukup mencari sinyal saja. Bila sinyal ditemukan (dan anda diperbolehkan masuk), maka anda akan terhubung dengan LAN.
Alat yang dibutuhkan adalah:
1. AP/Access Point atau Wireless Router, sebagai bagian dari LAN. Alat ini adalah 'pintu gerbang' yang menjebatani dunia WiFi / nirkabel dengan LAN, dan akan memancarkan sinyal radio sebagai 'pengumuman' nya.
2. Wireless NIC / WiFi Card, sebagai bagian dari komputer anda. Alat ini yang membuat komputer anda dapat 'melihat' sinyal WiFi yang dipancarkan oleh AP.
Setting yang dibutuhkan adalah sama saja dengan sambungan LAN biasa. Dari sisi LAN seharusnya sudah ada DHCP server (yang memberikan setting IP, DNS, Default Gateway, dlsb secara otomatis), sehingga komputer cukup menggunakan 'default' yang sudah ada (yaitu Automatic Configuration). Nanti saat komputer anda membaca sinyal dari AP, secara otomatis konfigurasi WiFi card di komputer anda akan disesuaikan.
Ada satu setting khusus yang saat ini banyak dipakai, yaitu setting Encryption dan Authentication. Setting ini untuk membatasi siapa saja yang dapat mengakses AP. Cara settingnya tergantung pemilik AP, sehingga anda harus menanyakan hal tersebut ke mereka.
Untuk daerah HotSpot di Cafe, dlsb, biasanya setting khusus tersebut tidak perlu dilakukan, karena saat anda terhubung dengan AP anda akan ditanyakan Username/Password. Cara ini lebih fleksibel karena tidak perlu mengubah setting, tapi cukup menjawab pertanyaan saat akses saja. Untuk informasi Username/Password, tentu saja anda harus menanyakan ke pemilik AP nya.
Hukum menggunakan Wifi
Untuk mendapatkan koneksi internet seseorang harus berlangganan DSL, kalau di Indonesia bisa kita berlangganan di Telkom, Telkomsel, Indosat, Axis, dan lain sebagainya, tentu masing masing dengan kualitas dan kecepatan yang berbeda, tergantung isi dompet yang kita mau. Ada yang paket unlimited ada juga yang limited. Dengan fasilitas DSL ini seseorang dapat berbagi dengan kawan atau tetangganya dengan wifi. Ada dua opsi untuk meng-share internet wifi ini, dengan password dan tanpa password. Para ulama sepakat bahwa meng-hack wifi yang berpassword adalah termasuk tindakan dzolim, karena dia menggunakan sesuatu yang bukan miliknya dengan tanpa izin dari yang punya. Dan juga para ulama sepakat bahwa menggunakan wifi ketika ada izin dari yang punya maka itu adalah boeh. Adapun ketika wifi itu tidak di password, banyak terjadi perbedaan di antara keduanya.
Pendapat pertama mengatakan haram. Pendapat kedua mengatakan boleh menggunakannya walaupun tanpa izin dari yang punya.
- Pendapat pertama Tidak boleh menggunakan wifi kecuali atas seizin yang punya.
Argumen pendapat pertama :
- Wifi yang terbuka tidak berarti si empunya wifi memberi izin untuk menggunakan.
- Layanan wifi yang di pakai oleh empunya wifi, adalah layanan yang di berikan oleh provider atas kesediaannya untuk membayar layanan tersebut, penggunakan hak empunya wifi, tanpa seizinnya termasuk dzolim, karena ia tidak membayar sepeser apapun, dan tanpa seizin dari empunya wifi. Hal ini sama seperti rumah yang pintunya terbuka, bukan berarti rumah yang pintunya terbuka orang lain boleh memasuki rumah tersebut tanpa seizin si epunya rumah.
- Ada kerugian (dloror) yang akan di tanggung oleh si empunya wifi, mulai dari berkurangnya kecepatan download atau browsing, hal ini karena koneksi nya di gunakan secara massif, hal ini sering kali kita alami, ketika duduk di warnet sementara pengguna warnet begitu banyak.
- Pendapat kedua mengatakan boleh menggunakan wifi tanpa seizin si empunya
Argumen pendapat kedua ini :
- Wifi yang terbuka adalah bentuk dari “izin” dari si empunya koneksi, walaupun tidak secara terang-terangan. Tidak di passwordnya wifi, adalah karena kesalahan si empunya wifi, kalau dia tidak mau wifinya di pakai orang lain, hendaklah si pemilik wifi mem-password wifinya. Sehingga orang lain tidak dapat menggunakannya.
- Tidak adanya unsur kerugian (dloror) bagi si empunya koneksi.
Pertimbangan
- a. Unsure di rugikan (Dloror)
Pendapat pertama yang mengatakan Haram menggunakan wifi yang tanpa password (unsecured) adalah mendasarkan pendapatnya pada adanya unsure “pasti” di rugikan pada pihak empunya wifi, adapun pendapat kedua (yang mengatakan tidak haram), mensandarkan pendapatnya pada tidak adanya unsur di rugikan pada pihak empunya wifi.
- b. Izin dari yang empunya wifi
Pendapat pertama yang mengatakan haram, menyandarkan pendapatnya pada “wifi yang tak terkunci bukan berarti izin dari si empunya wifi, maka dari itu menggunakannya adalah sesuatu yang haram dalam islam, bersandar pada hadist لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه
Adapun pendapat kedua yang mengatakan tidak haram, bahwa wifi yang terbuka adalah sebuah izin meski tidak secara terang-terangan.
Realita yang terjadi
- Banyak di antara kita yang mempunyai internet DSL, akan tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mengunci wifi, atau bahkan ia tidak tahu kalau wifi yang dia share terkunci atau tidak. Hal ini tentu menguatkan bahwa wifi yang tidak terkunci bukan berarti ia adalah bentuk izin dari si empunya wifi untuk di pakai seenaknya saja tanpa meminta izin dari si empunya.
- Transaksi antara si empunya wifi dengan provider berbeda-beda, ada paket unlimited 1 Mbs ada yang 512 ada yang limited (dimana jumlah kuota hanya terbatas pada Gb yang dia bayar, dan lain sebagainya Karena tidak jelasnya hal ini maka sharing koneksi antara si empunya wifi dengan pemakai wifi, memakan bandwith dan koneksi, bisa jadi dengan di pakainya koneksi, kecepatannya menjadi lambat, atau bahkan kuotanya menjadi habis karena paket yang di pakai adalah paket limited.
Dari realita yang kita jumpai di masyarakat kita, dapat kita simpulkan bahwa rata-rata orang tidak mengetahui bagaimana cara mengunci koneksi wifi, karena hal ini memerlukan pengetahuan khusus, tidak semua orang bisa mensetting. Atau bahkan jika kita bayangkan saja semua orang tahu cara mensetting wifi mereka. Dimana mereka sengaja membuka wifi mereka, bukan berarti pula kita bebas memakai tanpa seijin pemilik wifi, karena unsure dloror ada padanya, mulai dari lambatnya koneksi, hingga pada habisnya bandwith yang ia beli. Setelah mempertimbangkan hal tersebut penulis lebih condong pada pendapat pertama yang mengatakan HARAM menggunakan wifi yang terbuka kuncinya tanpa seizin dari pihak pemilik. Hal ini karena islam mengharamkan segala menggunakan sesuatu yang bukan milik kita.
- لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب من نفسه
Artinya : “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya” [HR al Baihaqie 11325]
- لا ضرر ولا ضرار
Artinya : “Tidak boleh membuat mudlarat diri sendiri dan tidak boleh memudlaratkankan orang lain”. [HR Ibnu Majah, 2340]
- إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم بينكم حرام بعضكم على بعض
Artinya : "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian seperti kehormatan hari ini, tempat ini dan di bulan ini". [HR al Bukhari, 1741, dan Muslim, 1679, dari Abu Bakrah].
Wallahu a’lam bisshowab
Published: 2013-10-18T03:47:00-07:00
Title:Hukum Menggunakan Wifi / Wireless
Rating: 5 On 221210 reviews
POSTINGAN LAIN YANG MUNGKIN ANDA SUKA
Posted by Yonke-Blogger at 3:47 AM
0 comments:
Post a Comment